Hati-Hati Riba Pada Ojek Online!!! - Page 2
Ketika kita melakukan deposit uang dengan mentransfer ke Go-Pay (Bank) maka terjadi akad hutang disini. Go-Pay (Bank) menerima uang kita dan di gunakan oleh bank dan saat kita membutuhkan uang kita di berikan atau dikembalikan kepada nasabah, ini berarti Bank Berhutang kepada nasabah yang menggunakan fasilitas Go-Pay.
Karena akad nya adalah Hutang, maka tambahan maanfaat dari hutang inilah yang menjadi Riba. Ketika Go-Pay memberikan potongan harga kepada penggunanya yang dalam hal ini yang memberikan hutang kepada nya, maka ada tambahan manfaat dari pengguna Go-Pay yang dalam hal ini adalah pemberi Hutang.
Hal ini sesuai dengan Prinsip Dasar dan Kaidah Baku dari Muamalah yaitu :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِباً
“Setiap Hutang yang mengambil manfaat adalah riba”.
Manfaat atau keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2526).
Lalu bagaimana solusi dari permasalah ini :
Karena akad nya adalah Hutang, maka tambahan maanfaat dari hutang inilah yang menjadi Riba. Ketika Go-Pay memberikan potongan harga kepada penggunanya yang dalam hal ini yang memberikan hutang kepada nya, maka ada tambahan manfaat dari pengguna Go-Pay yang dalam hal ini adalah pemberi Hutang.
Hal ini sesuai dengan Prinsip Dasar dan Kaidah Baku dari Muamalah yaitu :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِباً
“Setiap Hutang yang mengambil manfaat adalah riba”.
Manfaat atau keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2526).
Lalu bagaimana solusi dari permasalah ini :
Comments
Post a Comment